You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Tibayan
Desa Tibayan

Kec. Jatinom, Kab. Klaten, Provinsi Jawa Tengah

Selamat Datang di Website Desa Tibayan "Selamat Hari Jadi ke-221 Klaten — Hangestri Tejaning Jati, kuat dalam budaya, maju dalam ekonomi, tangguh hadapi zaman." "Dirgahayu ke-80 Republik Indonesia — Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju. Semangat 80 tahun menuju Indonesia yang semakin kuat dan bermartabat!" "Ayo ramaikan! Jalan Sehat & Senam Massal Minggu, 3 Agustus 2025 di Lapangan Satria Bakti Tibayan — dalam rangka Hari Jadi Klaten ke-221 & HUT RI ke-80. Gratis! Banyak doorprize menarik!"

Sosialisasi Pemilihan Ketua RT dan RW Desa Tibayan Masa Bakti 2025–2030

AGUS RIYADI 13 Desember 2024 Dibaca 25 Kali
Sosialisasi Pemilihan Ketua RT dan RW Desa Tibayan Masa Bakti 2025–2030

Tibayan, 12 Desember 2024 – Dalam rangka persiapan pemilihan Ketua RT dan RW periode 2025–2030, Pemerintah Desa Tibayan mengadakan Sosialisasi Pemilihan Ketua RT dan RW di Aula Balai Desa Tibayan pada hari Kamis, 12 Desember 2024. Acara berlangsung dari pukul 09.00 WIB hingga 11.30 WIB, dihadiri oleh perangkat desa, Ketua RT dan RW aktif, serta tokoh masyarakat.

Sosialisasi ini dipandu oleh Ketua BPD Desa Tibayan, Bapak Sukono, yang menjelaskan secara rinci aturan dan ketentuan pemilihan Ketua RT dan RW berdasarkan Peraturan Desa (Perdes) Tibayan Nomor 7 Tahun 2023 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD).

Ketentuan Pemilihan Ketua RT dan RW

Bapak Sukono menyampaikan beberapa poin penting terkait pemilihan Ketua RT dan RW, antara lain:

  1. Syarat Calon Ketua RT dan RW:

    • Berusia minimal 25 tahun dan maksimal 65 tahun.
    • Berdomisili di wilayah RT/RW yang bersangkutan.
    • Memiliki komitmen untuk melayani masyarakat.
  2. Hak dan Kewajiban Ketua RT dan RW:

    • Sebagai penghubung antara masyarakat dan Pemerintah Desa.
    • Mengelola administrasi RT dan RW.
    • Membantu penyelenggaraan program pembangunan desa.
  3. Tata Cara Pemilihan:

    • Dilaksanakan melalui musyawarah mufakat atau pemungutan suara terbanyak di wilayah masing-masing.

Dalam sambutannya, Ibu Suyati selaku Kepala Desa Tibayan menyampaikan bahwa masa jabatan Ketua RT dan RW periode 2020–2025 akan berakhir pada Februari 2025. Oleh karena itu, pemilihan serentak akan dilaksanakan pada bulan Januari 2025. Setiap wilayah RT diberi kebebasan menentukan waktu pelaksanaan pemilihan sesuai kesepakatan warga, dengan hasilnya segera dilaporkan ke Pemerintah Desa.

Sosialisasi Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD)

Selain membahas pemilihan Ketua RT dan RW, acara ini juga digunakan untuk memberikan sosialisasi tentang aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Kasi Pemerintahan, Agus Riyadi, menjelaskan bahwa masyarakat kini dapat melakukan aktivasi IKD melalui Operator Desa. Langkah ini diharapkan mempermudah warga dalam mengakses layanan administrasi kependudukan yang lebih modern dan efisien.

Pembagian Insentif Ketua RT, RW, dan BPD

Sebagai bentuk apresiasi, acara diakhiri dengan pembagian insentif bagi Ketua RT, RW, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Insentif ini diberikan sebagai penghargaan atas dedikasi mereka dalam melayani masyarakat dan mendukung berbagai program pembangunan di Desa Tibayan.

Dengan berakhirnya acara sosialisasi ini, Pemerintah Desa Tibayan berharap proses pemilihan Ketua RT dan RW berjalan lancar, demokratis, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mari bersama sukseskan Pemilihan Ketua RT dan RW untuk masa bakti 2025–2030 demi Desa Tibayan yang lebih maju!

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 2.494.349.877,00 Rp 2.494.217.588,00
100.01%
Belanja
Rp 2.468.666.215,00 Rp 2.580.755.791,00
95.66%
Pembiayaan
Rp 86.538.203,00 Rp 86.538.203,00
100%

APBDes 2024 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 2.700.000,00 Rp 4.200.000,00
64.29%
Hasil Aset Desa
Rp 11.774.600,00 Rp 13.500.000,00
87.22%
Lain-lain Pendapatan Asli Desa
Rp 117.000.000,00 Rp 115.800.000,00
101.04%
Dana Desa
Rp 1.041.429.000,00 Rp 1.041.429.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 40.467.431,00 Rp 39.547.122,00
102.33%
Alokasi Dana Desa
Rp 366.429.786,00 Rp 368.741.466,00
99.37%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 600.000.000,00 Rp 600.000.000,00
100%
Bantuan Keuangan Kabupaten/kota
Rp 297.500.000,00 Rp 297.500.000,00
100%
Bunga Bank
Rp 6.734.060,00 Rp 6.000.000,00
112.23%
Lain-lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp 10.315.000,00 Rp 7.500.000,00
137.53%

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 537.312.945,00 Rp 574.174.478,00
93.58%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 1.135.922.920,00 Rp 1.148.183.060,00
98.93%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp 196.681.350,00 Rp 208.010.813,00
94.55%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp 425.949.000,00 Rp 464.017.440,00
91.8%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 172.800.000,00 Rp 186.370.000,00
92.72%