You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Tibayan
Desa Tibayan

Kec. Jatinom, Kab. Klaten, Provinsi Jawa Tengah

Selamat Datang di Website Desa Tibayan "Selamat Hari Jadi ke-221 Klaten — Hangestri Tejaning Jati, kuat dalam budaya, maju dalam ekonomi, tangguh hadapi zaman." "Dirgahayu ke-80 Republik Indonesia — Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju. Semangat 80 tahun menuju Indonesia yang semakin kuat dan bermartabat!" "Ayo ramaikan! Jalan Sehat & Senam Massal Minggu, 3 Agustus 2025 di Lapangan Satria Bakti Tibayan — dalam rangka Hari Jadi Klaten ke-221 & HUT RI ke-80. Gratis! Banyak doorprize menarik!"

Kepala Desa Tibayan Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan Menjadi 8 Tahun

AGUS RIYADI 25 Juli 2024 Dibaca 95 Kali
Kepala Desa Tibayan Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan Menjadi 8 Tahun

Pada hari Rabu, 24 Juli 2024, Kepala Desa Tibayan menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Acara ini berlangsung di Graha Bung Karno, Kabupaten Klaten, bersama dengan 377 Kepala Desa lainnya se-Kabupaten Klaten. Perpanjangan masa jabatan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, yang menyebutkan bahwa kepala desa memegang jabatan selama delapan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

Hadir dalam acara tersebut, Bupati Klaten, Sri Mulyani, yang secara langsung menyampaikan prakata pengukuhan kepada 377 kepala desa yang hadir. Dalam sambutannya, Bupati Sri Mulyani menekankan bahwa perpanjangan masa jabatan ini harus diiringi dengan komitmen kerja yang lebih baik dari setiap kepala desa.

“Dengan bertambahnya masa jabatan kepala desa selama dua tahun, yaitu dari 6 tahun menjadi 8 tahun, harus disertai dengan komitmen kepala desa untuk memimpin desanya menjadi lebih baik lagi,” ujar Bupati Sri Mulyani.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPC Papdesi) Kabupaten Klaten, Joko Lasono, juga turut memberikan pandangannya. Menurutnya, penambahan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun merupakan kesempatan emas untuk memaksimalkan pembangunan di desa yang dipimpin. Terlebih lagi, pembangunan di tingkat desa melalui Dana Desa dan Anggaran Dana Desa sempat terkendala dengan adanya pandemi Covid-19 sejak 2020 lalu.

"Dengan tambahan dua tahun masa jabatan ini, diharapkan para kepala desa bisa lebih optimal dalam menjalankan program-program pembangunan di desa, terutama dalam memanfaatkan Dana Desa dan Anggaran Dana Desa yang sempat terhambat pandemi," jelas Joko Lasono.

Dengan perpanjangan masa jabatan ini, diharapkan para kepala desa, termasuk Kepala Desa Tibayan, dapat terus berkomitmen untuk memajukan desanya masing-masing, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan melaksanakan program pembangunan dengan lebih efektif dan efisien.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 2.494.349.877,00 Rp 2.494.217.588,00
100.01%
Belanja
Rp 2.468.666.215,00 Rp 2.580.755.791,00
95.66%
Pembiayaan
Rp 86.538.203,00 Rp 86.538.203,00
100%

APBDes 2024 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 2.700.000,00 Rp 4.200.000,00
64.29%
Hasil Aset Desa
Rp 11.774.600,00 Rp 13.500.000,00
87.22%
Lain-lain Pendapatan Asli Desa
Rp 117.000.000,00 Rp 115.800.000,00
101.04%
Dana Desa
Rp 1.041.429.000,00 Rp 1.041.429.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 40.467.431,00 Rp 39.547.122,00
102.33%
Alokasi Dana Desa
Rp 366.429.786,00 Rp 368.741.466,00
99.37%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 600.000.000,00 Rp 600.000.000,00
100%
Bantuan Keuangan Kabupaten/kota
Rp 297.500.000,00 Rp 297.500.000,00
100%
Bunga Bank
Rp 6.734.060,00 Rp 6.000.000,00
112.23%
Lain-lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp 10.315.000,00 Rp 7.500.000,00
137.53%

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 537.312.945,00 Rp 574.174.478,00
93.58%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 1.135.922.920,00 Rp 1.148.183.060,00
98.93%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp 196.681.350,00 Rp 208.010.813,00
94.55%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp 425.949.000,00 Rp 464.017.440,00
91.8%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 172.800.000,00 Rp 186.370.000,00
92.72%