Pada hari Rabu, 24 Juli 2024, Kepala Desa Tibayan menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Acara ini berlangsung di Graha Bung Karno, Kabupaten Klaten, bersama dengan 377 Kepala Desa lainnya se-Kabupaten Klaten. Perpanjangan masa jabatan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, yang menyebutkan bahwa kepala desa memegang jabatan selama delapan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
Hadir dalam acara tersebut, Bupati Klaten, Sri Mulyani, yang secara langsung menyampaikan prakata pengukuhan kepada 377 kepala desa yang hadir. Dalam sambutannya, Bupati Sri Mulyani menekankan bahwa perpanjangan masa jabatan ini harus diiringi dengan komitmen kerja yang lebih baik dari setiap kepala desa.
“Dengan bertambahnya masa jabatan kepala desa selama dua tahun, yaitu dari 6 tahun menjadi 8 tahun, harus disertai dengan komitmen kepala desa untuk memimpin desanya menjadi lebih baik lagi,” ujar Bupati Sri Mulyani.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPC Papdesi) Kabupaten Klaten, Joko Lasono, juga turut memberikan pandangannya. Menurutnya, penambahan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun merupakan kesempatan emas untuk memaksimalkan pembangunan di desa yang dipimpin. Terlebih lagi, pembangunan di tingkat desa melalui Dana Desa dan Anggaran Dana Desa sempat terkendala dengan adanya pandemi Covid-19 sejak 2020 lalu.
"Dengan tambahan dua tahun masa jabatan ini, diharapkan para kepala desa bisa lebih optimal dalam menjalankan program-program pembangunan di desa, terutama dalam memanfaatkan Dana Desa dan Anggaran Dana Desa yang sempat terhambat pandemi," jelas Joko Lasono.
Dengan perpanjangan masa jabatan ini, diharapkan para kepala desa, termasuk Kepala Desa Tibayan, dapat terus berkomitmen untuk memajukan desanya masing-masing, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan melaksanakan program pembangunan dengan lebih efektif dan efisien.