Tibayan, 31 Juli 2024 – Bertempat di Gedung Candra Kirana Desa Krajan, Kecamatan Jatinom, Kabupaten Klaten, berlangsung acara pengukuhan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tibayan yang menerima Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Masa Kerja selama 2 tahun. Acara ini dihadiri oleh Camat Jatinom, Bapak Agus Sunyata, S.SiT., M.H., yang secara resmi menyerahkan SK tersebut pada hari Rabu, 31 Juli 2024, pukul 09.00 WIB hingga selesai.
Pengukuhan ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2024 yang mengatur tentang perpanjangan masa jabatan Kepala Desa yang semula 6 tahun menjadi 8 tahun. Dengan adanya peraturan baru ini, masa kerja BPD Desa Tibayan turut diperpanjang untuk menyesuaikan dengan masa jabatan Kepala Desa.
Struktur Organisasi BPD Desa Tibayan adalah sebagai berikut:
- Ketua : Sukono, S.Pd., M.Pd.
- Wakil Ketua : Welas Adi Laksono
- Sekretaris : Sunarno
- Anggota : Wakidi, Suparjo, Boyadi, Sawitri
Dengan susunan organisasi yang solid, BPD Tibayan siap melanjutkan tugas dan tanggung jawabnya untuk membantu kepala desa dalam menyelenggarakan pemerintahan desa yang baik, transparan, dan akuntabel.
Semoga dengan perpanjangan masa kerja ini, BPD Tibayan dapat terus berinovasi dan bekerja keras demi kemajuan dan kesejahteraan seluruh masyarakat desa.