Desa Tibayan, 15 Januari 2024 - Musyawarah Desa Khusus Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai (KPM BLT) menjadi agenda utama dalam rapat yang diselenggarakan di Desa Tibayan pada tanggal 15 Januari 2024. Partisipan musyawarah tersebut melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Ketua Rukun Tetangga (RT), Ketua Rukun Warga (RW), dan Pemerintah Desa Tibayan.
Dalam musyawarah tersebut, fokus utama adalah menentukan alokasi dan distribusi Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Desa untuk tahun anggaran 2024. Jumlah peserta yang hadir mencakup berbagai lapisan masyarakat desa, menciptakan platform partisipatif yang demokratis untuk menentukan kebijakan terkait pemberian BLT.
Peserta Musyawarah Desa:
Badan Permusyawaratan Desa (BPD): Sebagai perwakilan masyarakat, BPD memiliki peran penting dalam memastikan kebijakan yang diambil sesuai dengan aspirasi dan kebutuhan masyarakat.
Ketua Rukun Tetangga (RT): Menyediakan perspektif tingkat RT, yang lebih mendekati kehidupan sehari-hari warganya.
Ketua Rukun Warga (RW): Bertanggung jawab untuk menyampaikan pandangan tingkat RW, mengingat peran RW sebagai perwakilan wilayah yang lebih luas.
Pemerintah Desa Tibayan: Bertindak sebagai penyedia informasi dan penjelasan mengenai alokasi Dana Desa dan batasan kebijakan yang berlaku.
Keputusan Penting:
Jumlah Penerima BLT: Berdasarkan musyawarah, ditentukan bahwa terdapat 48 Kepala Keluarga (KK) yang memenuhi syarat sebagai penerima BLT.
Besaran BLT: Setiap Keluarga Penerima Manfaat akan menerima BLT sebesar Rp 300.000.
Total Anggaran BLT: Dengan 48 KK penerima, total anggaran yang dialokasikan untuk BLT mencapai Rp 14.400.000.
Sumber Dana:
Dana Desa: Total anggaran untuk BLT berasal dari Dana Desa sebesar Rp 172.800.000. Penggunaan Dana Desa ini diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama dalam kondisi ekonomi yang mungkin terdampak.
Tujuan Pemberian BLT:
Pemulihan Ekonomi: Melalui pemberian BLT, diharapkan dapat membantu masyarakat Desa Tibayan dalam menghadapi tantangan ekonomi yang mungkin diakibatkan oleh berbagai faktor, termasuk pandemi atau bencana alam.
Pemberdayaan Masyarakat: Pemberian BLT juga diarahkan untuk memberdayakan masyarakat, memberikan mereka peluang untuk meningkatkan kesejahteraan dan mendukung keberlanjutan pembangunan di tingkat desa.
Musyawarah Desa kali ini mencerminkan semangat partisipasi aktif warga dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan pembangunan desa. Keputusan yang diambil melalui musyawarah ini diharapkan dapat memberikan dampak positif yang signifikan bagi masyarakat Desa Tibayan, menciptakan sinergi antara pemerintah desa dan warganya dalam membangun kesejahteraan bersama.