You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Tibayan
Desa Tibayan

Kec. Jatinom, Kab. Klaten, Provinsi Jawa Tengah

Selamat Datang di Website Desa Tibayan "Selamat Hari Jadi ke-221 Klaten — Hangestri Tejaning Jati, kuat dalam budaya, maju dalam ekonomi, tangguh hadapi zaman." "Dirgahayu ke-80 Republik Indonesia — Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju. Semangat 80 tahun menuju Indonesia yang semakin kuat dan bermartabat!" "Ayo ramaikan! Jalan Sehat & Senam Massal Minggu, 3 Agustus 2025 di Lapangan Satria Bakti Tibayan — dalam rangka Hari Jadi Klaten ke-221 & HUT RI ke-80. Gratis! Banyak doorprize menarik!"

Musyawarah Desa Khusus: Penentuan Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk Keluarga Penerima Manfaat di Desa Tibayan Tahun 2024

AGUS RIYADI 16 Januari 2024 Dibaca 42 Kali
Musyawarah Desa Khusus: Penentuan Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk Keluarga Penerima Manfaat di Desa Tibayan Tahun 2024

Desa Tibayan, 15 Januari 2024 - Musyawarah Desa Khusus Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai (KPM BLT) menjadi agenda utama dalam rapat yang diselenggarakan di Desa Tibayan pada tanggal 15 Januari 2024. Partisipan musyawarah tersebut melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Ketua Rukun Tetangga (RT), Ketua Rukun Warga (RW), dan Pemerintah Desa Tibayan.

Dalam musyawarah tersebut, fokus utama adalah menentukan alokasi dan distribusi Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Desa untuk tahun anggaran 2024. Jumlah peserta yang hadir mencakup berbagai lapisan masyarakat desa, menciptakan platform partisipatif yang demokratis untuk menentukan kebijakan terkait pemberian BLT.

Peserta Musyawarah Desa:

Badan Permusyawaratan Desa (BPD): Sebagai perwakilan masyarakat, BPD memiliki peran penting dalam memastikan kebijakan yang diambil sesuai dengan aspirasi dan kebutuhan masyarakat.
Ketua Rukun Tetangga (RT): Menyediakan perspektif tingkat RT, yang lebih mendekati kehidupan sehari-hari warganya.
Ketua Rukun Warga (RW): Bertanggung jawab untuk menyampaikan pandangan tingkat RW, mengingat peran RW sebagai perwakilan wilayah yang lebih luas.
Pemerintah Desa Tibayan: Bertindak sebagai penyedia informasi dan penjelasan mengenai alokasi Dana Desa dan batasan kebijakan yang berlaku.
Keputusan Penting:

Jumlah Penerima BLT: Berdasarkan musyawarah, ditentukan bahwa terdapat 48 Kepala Keluarga (KK) yang memenuhi syarat sebagai penerima BLT.
Besaran BLT: Setiap Keluarga Penerima Manfaat akan menerima BLT sebesar Rp 300.000.
Total Anggaran BLT: Dengan 48 KK penerima, total anggaran yang dialokasikan untuk BLT mencapai Rp 14.400.000.
Sumber Dana:

Dana Desa: Total anggaran untuk BLT berasal dari Dana Desa sebesar Rp 172.800.000. Penggunaan Dana Desa ini diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama dalam kondisi ekonomi yang mungkin terdampak.
Tujuan Pemberian BLT:

Pemulihan Ekonomi: Melalui pemberian BLT, diharapkan dapat membantu masyarakat Desa Tibayan dalam menghadapi tantangan ekonomi yang mungkin diakibatkan oleh berbagai faktor, termasuk pandemi atau bencana alam.
Pemberdayaan Masyarakat: Pemberian BLT juga diarahkan untuk memberdayakan masyarakat, memberikan mereka peluang untuk meningkatkan kesejahteraan dan mendukung keberlanjutan pembangunan di tingkat desa.
Musyawarah Desa kali ini mencerminkan semangat partisipasi aktif warga dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan pembangunan desa. Keputusan yang diambil melalui musyawarah ini diharapkan dapat memberikan dampak positif yang signifikan bagi masyarakat Desa Tibayan, menciptakan sinergi antara pemerintah desa dan warganya dalam membangun kesejahteraan bersama.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 2.494.349.877,00 Rp 2.494.217.588,00
100.01%
Belanja
Rp 2.468.666.215,00 Rp 2.580.755.791,00
95.66%
Pembiayaan
Rp 86.538.203,00 Rp 86.538.203,00
100%

APBDes 2024 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 2.700.000,00 Rp 4.200.000,00
64.29%
Hasil Aset Desa
Rp 11.774.600,00 Rp 13.500.000,00
87.22%
Lain-lain Pendapatan Asli Desa
Rp 117.000.000,00 Rp 115.800.000,00
101.04%
Dana Desa
Rp 1.041.429.000,00 Rp 1.041.429.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 40.467.431,00 Rp 39.547.122,00
102.33%
Alokasi Dana Desa
Rp 366.429.786,00 Rp 368.741.466,00
99.37%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 600.000.000,00 Rp 600.000.000,00
100%
Bantuan Keuangan Kabupaten/kota
Rp 297.500.000,00 Rp 297.500.000,00
100%
Bunga Bank
Rp 6.734.060,00 Rp 6.000.000,00
112.23%
Lain-lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp 10.315.000,00 Rp 7.500.000,00
137.53%

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 537.312.945,00 Rp 574.174.478,00
93.58%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 1.135.922.920,00 Rp 1.148.183.060,00
98.93%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp 196.681.350,00 Rp 208.010.813,00
94.55%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp 425.949.000,00 Rp 464.017.440,00
91.8%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 172.800.000,00 Rp 186.370.000,00
92.72%