Pada hari Jumat, 7 Februari 2025, Pemerintah Desa Tibayan menggelar acara pemberhentian Ketua RT dan Ketua RW periode 2020 - 2025 serta pengukuhan Ketua RT dan Ketua RW periode 2025 - 2030. Acara yang berlangsung di Aula Balai Desa Tibayan ini dihadiri oleh perangkat desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Pendaming desa dan tokoh masyarakat.
Sebanyak 24 Ketua RT dan 12 Ketua RW telah menyelesaikan masa baktinya dan secara resmi diberhentikan. Kegiatan ini merupakan bagian dari program Pemerintah Desa Tibayan dalam menyelaraskan masa jabatan Ketua RT dan RW menjadi serentak selama lima tahun.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Tibayan menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada para Ketua RT dan Ketua RW yang telah mengabdikan diri selama periode 2020 - 2025. Beliau juga memberikan ucapan selamat kepada Ketua RT dan Ketua RW terpilih yang akan dilantik untuk masa bakti 2025 - 2030. Setelah itu, acara dilanjutkan dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) pemberhentian kepada para Ketua RT dan RW yang telah purna tugas.
Prosesi pengukuhan Ketua RT dan Ketua RW yang baru diawali dengan pembacaan SK Pengukuhan oleh Kasi Pemerintahan. Selanjutnya, Kepala Desa Tibayan menyerahkan SK kepada para Ketua RT dan Ketua RW terpilih. Sebelumnya, pemilihan Ketua RT dan RW telah dilaksanakan pada bulan Januari 2025 di seluruh wilayah Desa Tibayan, baik melalui musyawarah maupun pemilihan langsung seperti mekanisme Pemilu.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Desa Tibayan merencanakan pelatihan bagi Ketua RT dan RW (Lembaga Kemasyarakatan Desa/LKD) setelah Hari Raya Idul Fitri. Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan pemahaman Ketua RT dan RW dalam menjalankan tugas serta tanggung jawabnya guna mendukung pembangunan dan pelayanan masyarakat di Desa Tibayan.
Dengan adanya program ini, diharapkan sinergi antara pemerintah desa dan masyarakat semakin kuat, sehingga Desa Tibayan dapat terus berkembang dan memberikan pelayanan terbaik bagi warganya.